“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.
Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.
“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya. (mam/aji/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan