Dishub Tingkatkan Keselamatan 12 Titik Perlintasan KA Tak Berpalang

Dishub dan Direktur Keselamatan Perkeretaapian, memberikan seragam kepada penjaga perlintasan kereta api. (ist) - Dishub Tingkatkan Keselamatan 12 Titik Perlintasan KA Tak Berpalang
Dishub dan Direktur Keselamatan Perkeretaapian, memberikan seragam kepada penjaga perlintasan kereta api. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Hal ini menjadi suatu pekerjaan rumah bagi Dishub Kota Malang, mengingat jumlah perlintasan KA di Kota Malang tanpa palang, terdapat 12 titik.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, semua perlintasan kereta api di Kota Malang yang dapat dilalui kendaraan roda empat sudah ada langkah pengamanan. Baik palang resmi yang dibangun pemerintah maupun swadaya masyarakat sekitar perlintasan KA tersebut.

Bacaan Lainnya

“Petugas penjaga juga inshaallah sudah ada, termasuk dari swadaya masyarakat. Sebagian segera kita usulkan untuk difasilitasi dari Kemenhub,” seru Heru.

Usulan yang dimaksudkan Heru tersebut, termasuk penambahan personel penjagaan, baik dari lingkungan Dishub sendiri maupun dari unsur swadaya masyarakat. Pihaknya akan mengusulkan terkait fasilitasi pelatihan dan peningkatan kompetensi para petugas tersebut.

“Nantinya mereka bakal diusulkan dan didaftarkan ke Kemenhub. Sebab fasilitas pelatihan dan kewenangan penambahan petugas penjaga KA dilakukan oleh Kemenhub,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Dr Edi Nursalam mengatakan, pentingnya sinergi pengamanan perlintasan KA sebidang tersebut bertujuan untuk keselamatan masyarakat.

“Perlintasan sebidang harus ada pintu dan dijaga oleh personil Dishub atau masyarakat.  Kalau tidak ada pintu dan penjagaan, maka dari kami akan menutup perlintasan tersebut,” terang Edi.

Gencarnya upaya Kemenhub selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Perkeretaapian Kemenhub Nomor KP.004/1/23/DJKA/2022, tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

“Prinsipnya kami ingin keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang, dari hari ke hari makin meningkat,” imbuhnya.

Dari data tercatat terdapat 12 perlintasan KA di Kota Malang yang telah memiliki palang pintu. Beberapa titik diantaranya seperti di Flyover Arjosari, Polowijen Gg 1, Jalan LA Sucipto Barat, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Zainal Zakse, Jalan Martadinata hingga Jalan Satsuit Tubun. 

Adapun 12 lintasan lainnya yang belum memiliki palang pintu pembatas, untuk sementara dilakukan pengamanan oleh swadaya masyarakat. (ws5/rhd)


Baca juga:

Pos terkait