Awas Salah! Ini 8 Golongan Penerima Zakat

Awas Salah! Ini 8 Golongan Penerima Zakat
Awas Salah! Ini 8 Golongan Penerima Zakat.

Jakarta, SERU.co.id – Setiap bulan Ramadan datang, umat Muslim yang dinilai mampu diwajibkan membayar zakat. Kata zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Pada bulan ramadan, umat Muslim yang merdeka dan mampu diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Dompet Dhuafa, syarat-syarat umat Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut.

  1. Beragama Islam dan merdeka,
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar satu sha atau 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Bentuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang seharga beras tersebut.Namun, sering kali umat Muslim belum mengetahui kepada siapa saja zakat fitrah diberikan. Terdapat 8 golongan orang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut.

Penerima Zakat. (ist) - Awas Salah! Ini 8 Golongan Penerima Zakat
Penerima Zakat. (ist)
  1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait