Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang menyatakan, operasional tempat hiburan malam The Souls telah ditutup sementara. Kendati demikian, pihaknya tetap mentoleransi operasional berizin restoran di bulan Ramadan ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati mengungkapkan, penutupan dilakukan selama bulan Ramadan. Disamping itu, pihaknya menunggu proses kajian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh tempat hiburan malam tersebut.
“Untuk sementara, The Souls kita tutup, apalagi ini bulan Ramadan. Beberapa waktu lalu kami sudah hearing dan memanggil owner-nya,” seru Lelly, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan daerah telah mengatur bahwa tempat hiburan malam tidak boleh berada dalam radius 500 meter dari sekolah. Karena itu, pihaknya menilai, operasional The Souls melanggar ketentuan tersebut.
“Dalam Perda Kota Malang tidak diperbolehkan tempat hiburan malam berada dekat sekolah, apalagi ini temboknya langsung sekolah. Itu sangat mengganggu,” ungkapnya.
Bahkan, Politisi Gerindra itu menegaskan, secara pribadi menginginkan tempat hiburan tersebut ditutup permanen. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aspek perizinan sebelum mengambil keputusan final disamping memantau perkembangan di lapangan.
“Kalau saya sebagai Ketua Komisi A menyatakan tutup. Perda sudah jelas 500 meter tidak boleh. Tidak ada kata ampun,” tegasnya.
Selama bulan Ramadan, DPRD Kota Malang juga meminta pengawasan terhadap tempat hiburan lainnya diperketat. Lelly mengaku, telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan tidak ada operasional hiburan malam selama Ramadan.
“Kami sudah sampaikan ke Satpol PP, supaya tidak ada operasional hiburan malam. Tapi kalau kafe atau restoran silakan, karena kita juga perlu peningkatan PAD Kota Malang,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan SH menuturkan, pihaknya tidak hanya menyoroti izin operasional The Soul. Tetapi juga akan mengkaji sistem perizinan secara menyeluruh.
“Penutupan yang dimaksud saat ini berkaitan dengan operasional hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Sedangkan izin restoran, apabila memang ada dan sah, tidak termasuk dalam objek penutupan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Satpol-PP Kota Malang, manajemen The Souls telah menerima tiga kali surat peringatan. Bahkan manajemen sebelumnya juga disebut telah menandatangani pernyataan bermaterai untuk tidak beroperasi sebelum seluruh izin dipenuhi.
“Kalau sudah tiga kali peringatan, itu sudah peringatan terakhir. Wajib hukumnya ditutup. Kalau masih membandel, tetap harus ditindak dan ditutup. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya. (bas/rhd)









