Malang, SERU.co.id – Menu MBG selama Ramadan di Kota Malang ramai disorot, karena dinilai kurang mencukupi kebutuhan gizi. Adapun pihak SPPG dalam menyediakan bahan baku makanan diminta mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Koordinator SPPI Kota Malang, Muhammad Athoillah menanggapi sorotan publik terkait menu MBG Ramadan. Diakuinya, menu MBG selama bulan puasa memang berupa makanan kering.
“Walaupun kemasan kering, yang terpenting kecukupan gizinya terpenuhi. Mulai dari serat, protein nabati dan hewani, kalsium dari susu, hingga karbohidrat,” seru Athok saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Hal tersebut sejalan dengan prinsip utama program MBG untuk memenuhi kecukupan gizi. Untuk itu, ia menegaskan, para ahli gizi harus memperhatikan aspek gizi dari menu yang disajikan, meski berupa makanan kering.
Terkait harga paket yang disebut di bawah Rp10.000, ia menyatakan akan dilakukan penyesuaian menu pada hari berikutnya. Hal itu dilakukan melalui skema subsidi silang apabila terjadi selisih anggaran.
“Biasanya ada subsidi silang kalau harganya tidak sampai Rp10.000. Yang kami tekankan, ahli gizi harus memperhatikan aspek gizi dari menu kering yang disajikan,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi persoalan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk komoditas beras premium yang menjadi standar dalam program MBG. Ia mengakui, ada beberapa SPPG membeli di atas HET, karena tidak langsung dari pemasok utama.
“Dispangtan Kota Malang akhirnya memberikan teguran kepada sejumlah SPPG tersebut. Mereka diminta berpatokan pada HET yang telah ditetapkan ketika membeli bahan baku makanan,” jelasnya.
Senada, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Dr Elfiatur Roikhah SE AK MM membenarkan adanya ketentuan harga. Pihak SPPG harus berpatokan pada harga eceran tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) dari Bapanas.
“HET dan HAP ditentukan Badan Pangan Nasional per Agustus kemarin. Itu harus diikuti oleh semua mitra SPPG,” tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah adanya tujuh SPPG yang mendapatkan teguran, karena diduga membeli beras tidak sesuai ketentuan harga yang ditetapkan. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada bulan Januari kemarin.
Meski demikian, dia tak menyebutkan berapa harga pembelian tersebut. Dispangtan menegaskan, upaya yang bisa dilakukan hanya memberikan teguran, bukan menerapkan penindakan.
“Koordinator Wilayah SPPG Malang itu kan selalu meng-update ke kami sudah dua bulanan soal belanja SPPG. Sementara ini hanya beras (yang ditemukan tidak sesuai ketentuan harga, red), kalau yang lain tidak ditemukan,” tandasnya. (bas/mzm)









