Bapenda Batu Siap Garap Potensi Pajak dari Resto Online

Kantor pelayanan Bapenda Kota Batu. (dik) - Bapenda Batu Siap Garap Potensi Pajak dari Resto Online
Kantor pelayanan Bapenda Kota Batu. (dik)

Batu, SERU.co.id – Perkembangan teknologi informasi telah memberikan berbagai kemudahan. Termasuk, untuk menjual produk kuliner melalui platform delivery online. Cara ini sudah dilakukan banyak restoran di Batu, untuk meningkatkan penjualannya.

Namun, platform delivery online ini juga membuka peluang warga untuk membuat usaha kuliner di rumah. Pelaku usaha kuliner, menjalankan bisnisnya tanpa melakukan pembangunan fisik layaknya membangun sebuah rumah makan atau restoran. Usaha inilah, yang akhirnya disebut sebagai ‘Resto Online’.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dra Dyah Lies Tina mengatakan, selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak hotel, restoran dan hiburan, Bapenda Kota Batu juga akan menggarap potensi pajak dari Resto online ini. Apabila tergarap, jelas berpotensi menambah pendapatan pajak daerah.

“Tahun ini kami akan menggali potensi pajak, dari tempat-tempat yang menjalankan bisnis melalui platform delivery online,” serunya.

Dyah, sapaan akrabnya menjelaskan, Resto Online perlu diidentifikasi. Dibutuhkan juga ekstra tenaga, untuk membidik usaha yang tak terlihat mata secara langsung ini. Meskipun sulit, namun Resto Online masih bisa dilacak melalui peta pada aplikasi.

“Banyak sekali kalau kita lihat di aplikasi delivery online. Ada yang betul-betul resto, kafe, ada yang sekedar warung makan, penjual makanan dengan gerobak, ada juga yang dibuat di dapur rumahan. Tapi semua itu disebut sebagai “resto” di dalam aplikasinya,” cetusnya.

Saat ditanya berapa target Resto Online yang akan dikejar, Dyah mengaku masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Pihaknya perlu memilah, mana restoran yang benar-benar ada wujudnya. Dan mana juga “restoran” yang mungkin hanya menggunakan bangunan rumah, teras atau garasi.

“Untuk restoran juga ada klasifikasinya. Kalau cuma sekelas warung atau Pujasera, pajaknya dikenakan sebesar 5 persen,” tukasnya.

Dyah menambahkan, terkait tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, tidak berkaitan dengan Pajak restoran, hotel maupun hiburan. Pajak restoran adalah pajak yang dihimpun oleh daerah setempat.

“PPN dipungut oleh pemerintah pusat, jadi kalau sering kita lihat di rumah makan ada tulisan PPN, sebenarnya kurang tepat,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait