KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (ist) - KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022). Pemanggilan paksa tersebut dilakukan di tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.

“Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” seru Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Bacaan Lainnya

Ali menerangkan, penjemputan Annas dilakukan adalah sah menurut hukum. Hal itu lantaran sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan yang sah, namun Annas dinilai tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” kata Ali.

Sampai berita ini dibuat, KPK belum menjelaskan secara rinci perkara yang berkaitan dengan Annas. Kini ia sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Perkembangan akan diinfokan,” ujarnya.

Sebelumnya, Annas Maamun pernah mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di PN Jakarta Selatan. Ia meminta status tersangkanya ditangguhkan melalui gugatan tersebut. Adapun gugatan didaftarkan pada 24 Maret 2022.

“1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.” dalam petitum gugatan Annas.

Mantan Gubernur Riau itu terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi. Ia menerima suap USD 166.100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Annas pernah divonis 7 tahun penjara, namun Presiden Jokowi memberikannya grasi sehingga dinyatakan bebas. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait