Tanah Pertanian Diserobot Tujuh Orang, Angrina Butuh Keadilan

Tanah Pertanian Diserobot Tujuh Orang, Angrina Butuh Keadilan
Tanah Pertanian Diserobot Tujuh Orang, Angrina Butuh Keadilan.

Banyuwangi, SERU.co.id – Putusan pengadilan yang sudah inkrah di Banyuwangi tidak berlaku. Bahkan pemilik lahan pun dibuat ketakutan oleh penyerobot tanah, begitu juga dengan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polisi pun masih belum ditindaklanjuti.

Nasib yang dialami oleh H. Angrina warga Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo ini menjadi buah bibir warga setempat. Pasalnya, sejak gugatannya dikabulkan, dan dilakukan eksekusi oleh penegak hukum, dirinya hanya bisa menjadi penonton saja. Lahan seluas 10.400 meter persegi tersebut masih dikuasi oleh tujuh orang yang diduga menjadi penyerobot tanah.

Bacaan Lainnya

Dadang Supandi warga Dusun Krajan 1, RT 09 RW 01, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo  orang kepercayaan H. Angrina, diperintah oleh Angrina untuk mengolah lahan pertanian, dan menanam jagung. Namun, sampainya di lokasi, dia dihadang oleh tujuh orang, yakni Cacuk, Muasim, Istianah, Jumriati, Ismail, Asminto dan Wagimin ketujuh orang tersebut tinggal di Desa Wongsorejo dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

“Pada bulan November 2021, saya disuruh H. Angrina untuk mengolah lahan untuk ditanami jagung di lahan miliknya. Tapi sebelum saya menanam jagung saya dihadang oleh tujuh orang itu. Karena saya takut terjadi kontak fisik, saya tidak melanjutkan menanam jagung, dan peristiwa ini saya laporkan ke H. Angrina,” kata Dadang kepada SERU.co.id, Rabu (30/3/2022).

Tujuh orang terlapor saat menghadang Dadang Supandi dilahan pertanian milik H. Angrina - Tanah Pertanian Diserobot Tujuh Orang, Angrina Butuh Keadilan
Tujuh orang terlapor saat menghadang Dadang Supandi dilahan pertanian milik H. Angrina.

Mendengar cerita Dadang Supandi, H. Angrina langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi agar ditindaklanjuti. Sayangnya sejak dilaporkan pada Jum’at (7/1/2022) masih belum ada proses hukum. Dan laporan tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti.

“Saya gugat secara hukum, dan gugatan saya dikabulkan oleh pengadilan. Tapi lahan itu masih dikuasi oleh tujuh orang tersebut. Kalau laporan saya tidak di proses, saya mau melapor ke siapa?,” Keluh Angrina.

Angrina menceritakan asal muasal tanah tersebut dikuasai oleh tujuh orang tersebut. Saat itu orang tua H. Angrina, Asmad Musawir menggadaikan lahan pertanian seluas satu hektar lebih tersebut kepada H. Ali sebesar Rp 20 juta. Oleh H. Ali tanah pertanian itu disewakan ke pihak ketiga.

“Agar saya bisa mengambil tanah milik orang tua saya itu, saya mengembalikan uang sewa ke H. Ali. Kebetulan saat saya mengembalikan uang gadai tidak bertemu H. Ali, saya bertemu anaknya yaitu H. Munawar, pada saat menyerahkan uang ada bukti kwitansinya,” ungkapnya.

“Yang bikin kacau masalah ini. Setelah saya bayar uang gadai itu. Oleh H. Ali disewakan lagi ke orang lain, hingga masalah ini jadi runyam,” imbuhnya

Sambung Angrina, meski dirinya mengembalikan uang gadai itu, dirinya masih belum bisa menguasai lahan pertanian itu. Agar memiliki legalitas hukum, dirinya mengajukan gugatan di pengadilan. Dan gugatan itu dikabulkan. Usaha banding dan kasasi pihak tergugat pun di tolak.

“Gugatan saya dikabulkan, dan sudah dilakukan eksekusi. Tapi tujuh orang yang menguasai lahan saya itu masih ngotot, dan mengancam orang-orang saya yang suruh menggarap lahan pertanian itu. Saya tidak ingin ada kekerasan dalam permasalahan ini. Yang saya butuhkan tujuh orang yang saya laporkan itu ada proses hukum,” tandasnya. (Kuryanto)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait