Jember, SERU.co.id – Konflik dualisme Kepala Sekolah MTs NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember belum menemui titik terang. Senin (28/3/2022), sejumlah guru dan wali murid MTs NU Al Badar, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember.
Kedatangan para guru ini untuk mencari kepastian terkait konflik dualisme Kepala Sekolah di sekolah tersebut. Karena menurut mereka, akibat adanya konflik ini proses belajar-mengajar para siswa terganggu.
“Kami ingin menanyakan kepastian Kepala Kemenag atas surat disposisi yang dikeluarkan oleh Kemenag,” seru Waka Kesiswaan MTs NU Al-Badar, Yunita.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diduga bermasalah. Serta data di Simpatika yang terblokir, mengakibatkan gaji para guru ini tidak cair selama tiga bulan.
“Kami tidak bisa mengisi absen simpatika, karena kita tidak memiliki passwordnya,” terangnya.
Guru MTs NU Al Badar yang lain, Mufidah mengharapkan, agar Yayasan Pondok Pesantren As-Sathoriyyah bisa memberikan penjelasan.
Mengenai ijab perpindahan yayasan, agar konflik dualisme ini segera selesai.
“Harapannya, para siswa bisa belajar dengan normal kembali,” katanya.
Yunita juga menyampaikan, para guru menginginkan Kepala Kemenag tidak berat sebelah dalam konflik ini. Ia juga berharap, agar Kepala Kemenag mencabut surat disposisi.
“Sebenarnya kami ingin Kepala Kemenag mencabut surat disposisinya. Dan mengambil alih penguasaan akun emis dan akun simpatika selama masih konflik,” harapannya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag, H Ahmad Tholabi MHI mengatakan, pihaknya akan mengundang semua pihak. Agar permasalahan ini segera terselesaikan.
“Kita sepakat setelah pertemuan hari ini, akan diadakan pertemuan lanjutan. Nanti akan kita undang ketua yayasan serta Kepala Madrasah yang lama dan baru,” jelasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku