PPDB Jalur Zonasi, Calon Siswa Harap Perhatikan Sejumlah Ketentuan

Ilustrasi Kegiatan PTM di SMP. (ist) - PPDB Jalur Zonasi, Calon Siswa Harap Perhatikan Sejumlah Ketentuan
Ilustrasi Kegiatan PTM di SMP. (ist)

Batu, SERU.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru online (PPDB) di Kota Batu melalui jalur Zonasi, akan diselenggarakan mulai tanggal 20-22 Juni 2022. Walaupun masih akan berlangsung beberapa bulan lagi, namun orang tua calon siswa, sudah mulai mencari informasi terkait PPDB zonasi. Petunjuk tertulisnya (juknis), telah tercantum dalam pengumuman dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri se-Kota Batu.

Kepala bidang pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Batu Hariadi mengatakan, jalur zonasi adalah proses PPDB, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru, berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemkot Batu. Setiap desa dan kelurahan yang berada di dalam zona sekolah, akan mendapatkan porsi. Penentuan dan penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi tidak hanya berdasarkan jarak domisili, tetapi juga menyesuaikan jumlah kuota yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Jika terdapat dua atau lebih calon peserta didik yang jarak domisili dengan sekolahnya sama, penetapannya didasarkan pada usia calon siswa dan waktu pendaftaran,” serunya.

Hariadi menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus diperhatikan adalah dokumen kartu keluarga (KK) yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Ini dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW, dengan mengetahui lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain. Dalam surat tersebut harus menerangkan, calon siswa telah berdomisili paling lambat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Nanti harus menunjukkan aslinya bila sudah dinyatakan diterima dan melaksanakan daftar ulang,” ungkapnya.

Untuk aruran zonasi, Hariadi mengaku tidak bisa ditentukan jarak terjauhnya. Ini dikarenakan setiap tahun kondisinya pasti berbeda. Pada dasarnya, adalah titik dari rumah calon siswa sampai ke sekolah.

“Apabila banyak populasi siswa kelas 6 di daerah awal garis, itu akan lebih banyak peluangnya,” bebernya.

Ia juga mengatakan, calon siswa SMP dan orang tuanya harus memperhatikan banyaknya pagu dan jumlah rombongan belajar. Karena setiap sekolah memiliki pagu dan rombel yang berbeda. Khusus untuk SMP negeri 1, 2 dan 3 Batu, masing-masing memiliki 10 rombongan belajar, dengan jumlah pagu 320 siswa.

“Satu rombel atau kelasnya maksimal diisi 32 siswa,” imbuhnya.

Dinas pendidikan kota Batu juga memberikan keistimewaan bagi SMP Negeri 5 yang berada di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Pasalnya, SMP Negeri 5 Batu berada di kawasan paling utara. Sedari awal, pendirian SMPN 5 dimaksudkan untuk menampung siswa dari desa sumber Brantas.

“Kalaupun paling jauh siswanya bisa dari Junggo Tulungrejo,” pungkasnya. (ws3/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait