Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022. Dalam SE itu, disebutkan vaksinasi booster atau dosis ketiga pada lansia berusia di atas 60 tahun, dapat diberikan dalam interval 3 bulan setelah dosis kedua.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (22/2/2022).
Ketentuan terbaru itu merujuk pada hasil analisis dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Selain itu, SE tersebut juga menyampaikan sejumlah poin lainnya terkait vaksinasi booster. Dalam poin selanjutnya disebutkan, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog dengan jenis vaksin yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM.
“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.” dalam lanjutan poin SE itu.
Kemenkes terus mendorong vaksinasi primer untuk terus dikejar. Data per Senin (21/2/2022) menunjukkan, sebanyak 189.815.326 orang telah menerima suntikan dosis pertama dam 140.866.212 orang untuk penerima dua dosis vaksin Covid-19 di Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera
- Pertamina Umumkan Harga Baru Pertamax Series dan Dex Series per 1 September 2025