Pemerintahan

Perwali Percepatan Booster Kota Batu Disahkan

Pemkot Batu telah mengeluarkan SE nomor 440/20/SE/422.104/2022 sebagai kelanjutan dari terbitnya SE Mendagri 440/3917/SJ/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Dengan munculnya SE tersebut, berarti warga Batu diwajibkan melakukan vaksin Booster. Ini sebagai syarat masuk ke berbagai fasilitas umum dan publik.