Malang, SERU.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap ‘Penyelenggaraan Reklame’ resmi ditandatangani oleh DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Salah satu usulan yang disetujui adalah mengkonsep reklame sesuai kearifan budaya lokal.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, kearifan lokal tersebut sesuai dengan seni budaya yang dimiliki Kota Malang. Ada kekhasan bando reklame terkait bentuk di Kota Malang, sehingga indah untuk dilihat.
“Nanti di Perwal itu ada juklak juknis, makanya kita tentukan. Masak dari dulu bando bentuknya kotak saja, persegi panjang,” seru Made, sapaannya, selepas Rapat Paripurna di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/2/2022).
Menurut Made, seharusnya ada hiasan yang menghidupkan, tidak hanya sekadar iklan yang menghalangi pandangan mata. Seperti ada lampu-lampu atau apa saja yang bisa membedakan, tetapi tidak menghilangkan fungsi iklan tersebut.
“Tapi tetap menciri khaskan Kota Malang,” bebernya.
Pihaknya sepakat, muatan lokal dimaksud yaitu bentuk reklame ada estetika, ada seni dan tidak asal pasang. Kemudian para pelanggar harus segera ditindak, karena perda ini sudah mengadopsi undang-undang diatasnya.
“Artinya seluruh peraturan yang sifatnya pelanggaran ya harus ditindak. Sudah tidak ada toleransi, harus segera ditindak,” terangnya.
Perihal sanksi pidana, pihaknya mengakui selama ini belum tegas dan tidak sampai ke ranah hukum. Sehingga adanya Perda ini, kemudian komisi B akan benar-benar mengawal sesuai tugas pokok dan fungsi.
Karena jika tetap berada dalam koridor, Made meyakini pasti ranahnya akan kearah pidana. Sebab jika jelas-jelas melanggar, kenapa tidak dipotong atau tidak ditertibkan. Dugaannya, pasti ada sesuatu disitu, inilah pidana yang akan dibawa oleh DPRD Kota Malang.
“Kita ingin peraturan yang kita buat, kita ikuti dan patuhi bersama,” tegas Made.
Made meyakini potensi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari sektor reklame bisa dibilang besar. Kemarin pihaknya menyampaikan target diangka Rp8 miliar. Tetapi realisasinya hanya di Rp2 miliar karena covid-19. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat