Surabaya, SERU.co.id – Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus aborsi kekasihnya mendiang NW, Bripda Randy resmi dipecat secara tidak terhormat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). Bripda Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” seru pemimpin sidang, Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambung Ronald.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi perkara ini, termasuk ibu dari mendiang NW.
Sebelumnya, NW ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya pada awal Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri dengan menenggak racun karena depresi akibat didesak Randy untuk menggugurkan kandungannya.
Randy yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan terancam bui paling lama 5,5 tahun.
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah