Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus aborsi kekasihnya mendiang NW, Bripda Randy resmi dipecat secara tidak terhormat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). Bripda Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.