Malang, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengumumkan, tidak adanya rekrutmen tenaga honorer di tahun 2023. Selain itu, membebankan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menjelaskan, masih adanya debatable peraturan tersebut. Karena awalnya PPPK gaji akan ditanggung oleh pemerintah pusat, tetapi realita di lapangan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jelas (jadi beban). Belum-belum, masih kami analisa,” seru Sutiaji, secara singkat.
Perihal jumlah pasti yang dibutuhkan, Sutiaji mengarahkan langsung menghubungi Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Malang. Selebihnya mengenai informasi pasti dari Kemenpan RB akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dikemudian hari.
“Kita konkritnya secara teknis belum. Saya perintahkan BPSDM untuk komunikasi dengan Kementrian PAN,” ungkap pria penyuka makanan pedas ini.
Ditanya soal Pemkot Malang akan merekrut PPPK lagi, pihaknya belum bisa memastikan. Akan tetapi, kemungkinan tidak lagi merekrut dengan alasan masih memaksimalkan PPPK yang ada saat ini.
“Tahun ini masih ada,” tandas politisi partai berlambang bintang mercy ini.
Sementara untuk TPOK (tenaga pendukung operasional kegiatan) atau pegawai honorer di Kota Malang ada sekitar 500 akan terkena imbas dari peraturan Kemenpan RB. Pemkot Malang masih akan menunggu petunjuk teknis (juknis) akan adanya peraturan tersebut. Pihaknya tidak menampik jika memang harus memberhentikan pegawai honorer 2023 mendatang. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin