Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengumumkan, tidak adanya rekrutmen tenaga honorer di tahun 2023. Selain itu, membebankan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah.