Jakarta, SERU.co.id – DPR, pemerintah, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/1/2022).
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” seru Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Seluruh fraksi menyetujui tanggal Pemilu ini. Selanjutnya, tahapan, program, hingga jadwal lebih lanjut Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kesepakatan tersebut membuka kemungkinan diselenggarakan Pemilu dengan Pilkada Serentak. Adapun jika menurut pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pemilu Serentak akan melakukan pemungutan suara akan digelar pada November.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, pemungutan suara akan diambil untuk menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, dan Presiden Indonesia. Rencananya, pemungutan suara akan dilakukan dalam satu hari yang sama.
Sementara, untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada November 2024 untuk memilih calon kepala daerah tingkat gubernur, kabupaten, dan kota. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







