Jakarta, SERU.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/ liter. Ia menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan satu harga minyak goreng.
“(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Ramadhan, Jumat (21/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sanksi yang mengancam para penimbun minyak goreng adalah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.
Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ini. Polri akan membentuk tim yang bertugas memantau kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Di pihak Kemendag menyatakan, minyak goreng Rp 14 ribu/liter akan segera tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” kata Mendag Muhammad Lutfi, Sabtu (22/1/2022).
Kemendag juga menyediakan layanan hotline bagi masyarakat untuk mengadukan permasalahan di lapangan terkait kebijakan ini. Masyarakat dapat mengakses lewat WhatsApp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Pada tahap pertama, minyak goreng dengan harga tersebut dijual di supermarket atau toko ritel. Harga yang murah membuat masyarakat segera menyerbu dan melakukan panic buying. (hma/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah