Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/ liter. Ia menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan satu harga minyak goreng.