Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi

Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi
Berbagai layanan aplikasi Presisi, salah satunya permohonan pengajuan SKCK online. (ist tangkapan layar SuperApp Presisi)

Malang, SERU.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diajukan tanpa harus antre di kantor polisi. Berkat kemajuan teknologi, Polri menghadirkan layanan pengajuan SKCK secara online melalui aplikasi resmi SuperApp Presisi. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pembuatan visa dan keperluan administratif lainnya.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Intelkam. Dokumen ini berisi catatan kriminal seseorang dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.

Bacaan Lainnya

baca juga: Kekecewaan Peserta Perempuan dalam Pendaftaran SPPI Batch 3 2025

Biaya pembuatan SKCK sebanyak Rp30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan langsung saat pengajuan, baik secara online maupun offline.

Salah satu keunggulan SKCK online adalah fleksibilitas lokasi. Misalnya, jika Anda berdomisili di Papua namun ber-KTP Aceh, pengajuan tetap harus dilakukan di daerah asal sesuai KTP. Namun dengan sistem daring, kini pengajuan bisa dilakukan dari mana saja.

Langkah-Langkah Mengajukan SKCK Secara Online:

  1. Unduh aplikasi SuperApp Presisi dari Play Store atau App Store.
  2. Buat profil dan verifikasi identitas sesuai data pribadi.
  3. Klik menu SKCK dan pilih ajukan SKCK.
  4. Tentukan jenis keperluan: dalam negeri atau luar negeri.
  5. Isi formulir lengkap, unggah dokumen persyaratan (seperti KTP, KK, pas foto, dan lainnya).
  6. Tunggu konfirmasi dan cek email untuk mendapatkan file registrasi.
  7. Bayar biaya SKCK sesuai metode pembayaran yang tersedia.
  8. Cek email untuk barcode bukti pembayaran yang harus ditunjukkan saat pengambilan.
  9. Ambil (bisa diwakilkan) SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai tingkat kewenangan dan keperluan, dengan membawa dokumen fisik.

Berdasarkan aplikasi resmi SuperApp Presisi, syarat untuk pembuatan SKCK di Polsek sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  5. Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan (cukup print tangkapan layar di aplikasi mobile JKN)
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakain sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Syarat di Polres:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  5. Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan (cukup print tangkapan layar di aplikasi mobile JKN)
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakain sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

baca juga: Polemik Seleksi SPPI Batch 3, dari Transparansi hingga Ketidakadilan Gender

Syarat di Polda:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan (cukup print tangkapan layar di aplikasi mobile JKN)
  7. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  8. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakain sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

 

Syarat di Mabes:

Bagi WNI:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan (cukup print tangkapan layar di aplikasi mobile JKN)
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakain sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Bagi WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi katetapan ijin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakain sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  7. Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan jika sudah bekerja 6 bulan di Indonesia

baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

Sebagai informasi tambahan, permohonan pengajuan SKCK online harus menunjukkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari. Bagi pemohon yang sudah memiliki bisa menggunakan dokumen tersebut saja. Namun bagi yang belum, bisa diurus di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tanpa harus sesuai alamat KTP.

Dengan adanya SKCK online, proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien, praktis, dan transparan. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan layanan digital ini untuk pengalaman pengajuan yang lebih mudah! (aan/mzm)

Pos terkait