Jakarta, SERU.co.id – Aktris Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ujar Dwi, Rabu (19/1/2022) dikutip dari CNN Indonesia.
Polres Metro Jakarta Utara telah mengirimkan surat kepada Ayu untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022).
Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti. Ia dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ayu Thalia dan anak Ahok pernah berseteru dalam kasus dugaan penganiayaan. Ayu melaporkan Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2021. Menurut Ayu, dirinya didorong oleh Sean dari dalam mobil.
Namun, pihak kepolisian tidak mendapatkan bukti pidana sehingga menghentikan kasus tersebut. Sean kemudian melaporkan balik Ayu atas pencemaran nama baik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025