Jakarta, SERU.co.id – Aktris Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ujar Dwi, Rabu (19/1/2022) dikutip dari CNN Indonesia.
Polres Metro Jakarta Utara telah mengirimkan surat kepada Ayu untuk pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022).
Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti. Ia dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ayu Thalia dan anak Ahok pernah berseteru dalam kasus dugaan penganiayaan. Ayu melaporkan Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2021. Menurut Ayu, dirinya didorong oleh Sean dari dalam mobil.
Namun, pihak kepolisian tidak mendapatkan bukti pidana sehingga menghentikan kasus tersebut. Sean kemudian melaporkan balik Ayu atas pencemaran nama baik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan
- HPI DPC Malang Gelar Tour Guide Development Program 2025, Ajang Seleksi Calon Anggota Baru
- Hulu Brantas Bersih, Tim Susur Sungai Justru Temukan Limbah dari Kandang Babi dan Pabrik tahu
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri