Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Keputusan ini diambil sebab harga komoditas CPO masih tinggi. Selain itu, kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Kondisi saat ini dimana harga CPO naik dan pandemi,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Jumat (10/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemendag mengaku belum memiliki strategi untuk mengerem produksi minyak goreng curah. Menurut Oke, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengedukasi masyarakat.
“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” ujarnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan saat ini mencapai Rp 11.000/ 0,8 kg, sedangkan minyak goreng curah Rp 17.500/ 1 kg.
Sebelumnya, Kemendag membuat kebijakan untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag beralasan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga minyak goreng. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB