Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Keputusan ini diambil sebab harga komoditas CPO masih tinggi. Selain itu, kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Kondisi saat ini dimana harga CPO naik dan pandemi,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Jumat (10/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemendag mengaku belum memiliki strategi untuk mengerem produksi minyak goreng curah. Menurut Oke, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengedukasi masyarakat.
“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” ujarnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan saat ini mencapai Rp 11.000/ 0,8 kg, sedangkan minyak goreng curah Rp 17.500/ 1 kg.
Sebelumnya, Kemendag membuat kebijakan untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag beralasan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga minyak goreng. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi