Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Keputusan ini diambil sebab harga komoditas CPO masih tinggi. Selain itu, kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Kondisi saat ini dimana harga CPO naik dan pandemi,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Jumat (10/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemendag mengaku belum memiliki strategi untuk mengerem produksi minyak goreng curah. Menurut Oke, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengedukasi masyarakat.
“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” ujarnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan saat ini mencapai Rp 11.000/ 0,8 kg, sedangkan minyak goreng curah Rp 17.500/ 1 kg.
Sebelumnya, Kemendag membuat kebijakan untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag beralasan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga minyak goreng. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia