Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi covid-19 yang mengatur tentang kegiatan masyarakat dalam memperingati hari besar keagamaan. Dalam SE Menag No. 29 Tahun 2021, tertulis sejumlah aturan terkait perayaan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi dan Hari Natal.
Kemenag melarang kegiatan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan peserta dalam skala besar. Larangan ini ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Aturan ini disesuaikan dengan status level pandemi setiap daerah. Pada daerah level 2 dan 1, perayaan hari besar keagamaan boleh dilakukan secara tatap muka dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk wilayah level 3 dan 4, dianjurkan untuk dilakukan secara virtual.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ujar Menag Yaqut Cholil Coumas, Minggu (10/10/2021).
Perayaan hari keagamaan di ruang terbuka tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaksanaan di ruang tertutup, yang hanya boleh diikuti oleh 50 orang saja. Peserta yang diizinkan hadir adalah mereka yang berasal dari daerah setempat.
Kemenag menyarankan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksin dan kondisi kesehatan peserta kegiatan.
Berikut poin dalam SE Menag tentang peserta yang akan mengikuti peringatan hari besar keagamaan:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
j. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru