Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian hadiah terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Aziz akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021).
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli, Kamis (23/9/2021).
KPK memang belum secara gamblang mengumumkan status terhadap Azis Syamsudin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebut, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut agar masyarakat bisa terus memantau lembaga anti rasuah itu.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali dilansir daro Tribunnews.
Azis Syamsudin terlibat dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebutkan meminta tolong kepada Robin agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza diduga memberikan uang senilai US$ 36.000 atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Robin dan rekannya atas nama Maskur Husain sebagai pengacara.
KPK telah memanggil Azis pada bulan Juni lalu. Ia saat itu diperiksa sebagai saksi suap kepada Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan