Malang, SERU.co.id – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam penerimaan pajak. Salah satunya uji coba e-Tax, agar memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran. Sekaligus monitoring transaksi real time, sehingga meminimalisir kebocoran pajak.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, e-Tax semula dari taping box ke card reader sekarang dalam masa uji coba. Ada belasan unit yang dipasang di beberapa lokasi hingga akhir September 2021.
“Kalau ada perubahan signifikan, (taping box) yang lain akan kita upgrade ke card reader,” seru Handi Priyanto.
Pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan dan Bank Jatim dalam menyiapkan 500 titik lokasi pembayaran. Sementara Bapenda juga akan menambahkan aplikasi di tempat lain.
“Diluar 500 titik, kita akan pasangi sendiri aplikasi serupa e-Tax by Bapenda,’ beber mantan Kadishub Kota Malang ini, kepada SERU.co.id.
Lain halnya, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Kota Malang, Willstar Sinaga mengungkapkan, ada salah satu perusahaan yang mengajukan proposal untuk menjadi mitra Bank Jatim dalam pelaksanaan e-Tax di Kota Malang. Sebelum proposal disetujui, maka diminta untuk melakukan uji coba sistem yang ditawarkan.
“Fokus pada optimalisasi e-Tax berbasis aplikasi dengan uji coba pada 15 WP. Awalnya 10 titik, tetapi di lapangan berubah menjadi 15,” ungkap Willstar Sinaga.
Menurutnya, uji coba dilakukan selama tiga bulan. Mulai bulan Juni dan berakhir diakhir bulan September. Beberapa titik salah satunya di kedai kopi, karena meski di masa pandemi, geliat perekonomian Wajib Pajak (WP) kuliner ini tetap berjalan.
“Titiknya antara lain Kedai Kopi Vosco, Kopi 24, Baegopa, Hodai, serta Pesan Kopi,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku