Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan rincian passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Keputusan itu tertuang dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, yang disosialisasikan Kamis (29/7/2021).
Tahun ini, tahapan ujian SKD dilakukan dengan berbasis computer assisted test (CAT). Ujian SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2021:
Kebutuhan umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescue, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286.
Soal SKD tahun ini terdiri dari 110 butir. Rinciannya adalah 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Nilai benar akan mendapatkan poin 5 dan salah 0 untuk TWK dan TIU. Sedangkan untuk TKP, nilai untuk jawaban paling sesuai 5 dan 1 untuk jawaban paling tidak sesuai.
Adapun peserta CPNS 2021 yang akan mengikuti tes SKD adalah peserta yang lolos seleksi masa administrasi. Pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Agustus 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia