Kemenpan RB Tetapkan Passing Grade CPNS 2021

Ilustrasi tes CPNS. (ist) - Kemenpan RB Tetapkan Passing Grade CPNS 2021
Ilustrasi tes CPNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan rincian passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Keputusan itu tertuang dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, yang disosialisasikan Kamis (29/7/2021).

Tahun ini, tahapan ujian SKD dilakukan dengan berbasis computer assisted test (CAT). Ujian SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bacaan Lainnya
Passing grade CPNS 2021. (ist) - Kemenpan RB Tetapkan Passing Grade CPNS 2021
Passing grade CPNS 2021. (ist)

Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2021:

Kebutuhan umum:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80
Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescue, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70
Total SKD: 286.

Soal SKD tahun ini terdiri dari 110 butir. Rinciannya adalah 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Nilai benar akan mendapatkan poin 5 dan salah 0 untuk TWK dan TIU. Sedangkan untuk TKP, nilai untuk jawaban paling sesuai 5 dan 1 untuk jawaban paling tidak sesuai.

Adapun peserta CPNS 2021 yang akan mengikuti tes SKD adalah peserta yang lolos seleksi masa administrasi. Pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Agustus 2021. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait