Jakarta, SERU.co.id – Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan ujian tahap awal peserta setelah lolos tes administrasi. Tes ini memiliki nilai ambang batas sebagai nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta.
“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” dikutip dari SK Menpan RB No. 651 Tahun 2023.
Baca juga: Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Simak Rinciannya
Nilai passing grade SKD berbeda untuk tiap kategori peserta. Bagi peserta umum, nilai passing grade SKD adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Berikut daftar lengkap passing grade SKD CPNS 2023.
- Umum: TWK WK 65, TIU 80, dan TKP 166
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Lulusan diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, materi soal TWK dan TIU berbobot nilai 5 untuk setiap jawaban yang benar dan bernilai 0 untuk jawaban yang salah. Sementara, untuk TKP bernilai 1-5 dan 0 jika tidak menjawab.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Guru, Khofifah Ajukan Pengangkatan 6.141 Guru Honorer Jadi PPPK
TWK adalah Tes Wawasan Kebangsaan yang terdiri dari soal seputar kebangsaan yang terdiri dari 30 soal. Poin-poin yang diujikan adalah mengenai nasionalisme, bela negara, integritas, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.