Jakarta, SERU.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh rumah ibadah pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, serta wilayah yang termasuk zona merah dan oranye ditutup sementara. Kegiatan peribadatan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,” kata Yaqut, Jumat (9/7/2021).
Yaqut mengajak masyarakat untuk melakukan ibadah dari rumah saja. Ia juga meminta warga mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai bagian dari pencegahan penularan covid-19.
“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujarnya.
Kendati demikian, kegiatan seperti mengumandangkan adzan tetap diperbolehkan. Begitupun dengan kegiatan lain yang bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lain.
Lebih lanjut, Menag mengajak masyarakat menjadikan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah aturan diperketat guna menurunkan angka covid-19. (hma/rhd)
Baca juga:
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban