Jember ,SERU.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang diberlakukan di Kabupaten Jember saat ini. Begitu terasa dampaknya bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Jember.
Untuk menekan dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Jember menyalurkan bantuan sebesar Rp150 juta bagi warga terdampak covid-19, melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Bantuan diterima langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (8/7/2021).
“Ini bagian dari kepedulian bersama terhadap pandemi covid-19. Kriteria penerima bantuan ini warga yang positif sedang isoman, karena tidak bekerja kita beri bantuan. Khususnya warga yang tidak mampu,” seru Bupati Hendy.
Bantuan sosial ini bentuknya beragam, mulai dari obat-obatan, uang tunai hingga sembako. Bantuan ini akan dibagikan kepada warga yang terkena dampak akibat PPKM Darurat, seperti pedagang kaki lima, warga yang sedang isolasi mandiri, serta tenaga kesehatan.
Untuk masalah pendistribusian bantuan, Pemkab Jember akan mengerahkan pasukan untuk memberikan bantuan secara langsung ke rumah- rumah warga.
Ketua BMPD Jember, Hestu Wibowo mengatakan, insan perbankan merasa peduli dan tergerak untuk berkontribusi membantu pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Hestu berharap, adanya bantuan ini, perekonomian warga selama PPKM darurat bisa segera pulih seperti sediakala.
“Penyaluran dana bantuan sepenuhnya dipercayakan pada Pemkab Jember untuk disalurkan ke warga,” jelas Hestu.
Hestu berharap bantuan ini dapat memberikan percepatan penguatan ekonomi warga selama PPKM Darurat. (yas/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim