Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Drs H Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam pukul 22.01.
SE Walikota no 35 lahir setelah Rakor bersama Gubernur Jawa Timur terkait PPKM Darurat di Jawa Timur, di Ruang NCC Balai Kota. Berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri. Karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya,” seru Walikota Sutiaji.
Hal ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali. Berbagai kebijakan pun akan dilakukan oleh Pemkot Malang agar pelaksanaan PPKM Darurat maksimal.
“Kita akan mematikan lampu (PJU pukul 20.00). Penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal. Goalnya sebetulnya, bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid-19 itu aja,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Walikota Sutiaji menyampaikan, penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021.
“BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL. Kita beri Rp300 ribu, ada yang sudah di kami datanya, sekitar dua ribu lima ratusan PKL. Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support Rp500 ribu untuk per RT dan RW,” tambah Sam Sutiaji, sapaannya.
Walikota Malang juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, dengan PPKM Darurat covid 19 ini, maka seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemkot Malang dan BUMD. Berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara waktu ditutup.
Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan.
Turut mendampingi dalam acara ini, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan Kepala OPD terkait dengan PPKM Darurat ini. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan