Jakarta, SERU.co.id – Kegiatan belajar mengajar di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbudristek Hendarman menyatakan, kegiatan PJJ berlaku bagi sekolah dari PAUD hingga pendidikan tinggi.
“Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Hendarman, Jumat (2/7/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, bagi sekolah yang tidak menerapkan PPKM Darurat, diminta untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan PJJ. Adapun penyelenggaraannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi PTM terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan,” kata Hendarman.
Para wali murid di wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat, tetap memiliki kewenangan penuh untuk memilih PTM atau PJJ bagi anaknya. Sekolah juga diminta tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa yang memilih PJJ.
“Sekolah [di luar tujuh provinsi tersebut] wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” imbuhnya.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Sejumlah aturan diperketat dari sebelumnya, termasuk aturan kegiatan belajar mengajar yang diwajibkan secara daring atau PJJ. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku