Jakarta, SERU.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Pria yang disapa Ari Askhara ini terlibat kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
“Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun masa percobaan 20 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/6/2021).
Ari juga dikenai hukuman pidana denda senilai Rp 300 juta. Meskipun demikian, Ari tidak perlu mendekam di penjara. Jika ia melakukan tindak pidana selama 20 bulan, maka ia harus masuk bui selama 1 tahun.
Di kasus yang sama, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga divonis sama dengan denda lebih kecil, yakni Rp 50 juta. Arief Budi tidak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.
Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada akhir 2019 lalu. Kedua kendaraan itu diseludupkan dengan pesawat Garuda yang baru didatangkan dari Prancis.
Menteri BUMN Erick Thohir memecat keduanya dan direksi lainnya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia. Kemenhub berpandangan, terjadi pelanggaran dalam Peraturan Menteri nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen
- Pemkab Situbondo Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 1,16 Ton dari Presiden Prabowo Subianto