Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Pria yang disapa Ari Askhara ini terlibat kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim