Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Pria yang disapa Ari Askhara ini terlibat kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

