Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Pria yang disapa Ari Askhara ini terlibat kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Penyeludupan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.