Sidoarjo, SERU.co.id – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan 30,9 kilogram sabu – sabu (SS), ribuan pil Double L, ganja puluhan kilogram serta ribuan rokok illegal tanpa cukai. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini digelar halaman kantor Kejari Sidoarjo.
Selain itu, sejumlah barang bukti dan barang terlarang itu merupakan barang bukti dari sejumlah berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo. Baik di Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani mengatakan barang bukti SS 30,9 kilogram itu menjadi sebagian barang bukti dari total 469 berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo selama setahun. Rinciannya, terdiri dari 460 perkara pidana umum dan 4 pidana khusus.
“Barang bukti sebanyak itu merupakan akumulasi perkara yang sudah ditangani selama setahun terakhir,” ujar Arief Zahrulyani kepada Memo X, Rabu (09/06/2021).
Dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sidoarjo yang berada di JL Sultan Agung itu, puluhan kilogram SS dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator. Akibatnya, kepulan asap putih langsung keluar dari cerobong inseminator pinjaman Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim itu, setelah SS dan ekstasi dibakar.
“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal hingga lebur menjadi abu,” imbuhnya.
Arief menambahkan selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sedangkan jika ditaksir, nilai untuk seluruh barang bukti SS itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar. “Nilainya cukup besar. Tetapi tetap dimusnahkan karena memang barang terlarang itu dilarang beredar di kalangan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan barang bukti SS dan lainnya itu bisa merusak generasi penerus bangsa di Sidoarjo.
“Karena itu, meski nilainya fantastis tetap akan dimusnahkan agar peredaran barang terlarang tidak merusak generasi muda di Sidoarjo,” tandasnya. (wan/ono)
Baca juga:
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya