Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jalur melalui sistem online selama 24 jam. Selain menghindari kerumunan, juga memberikan kesempatan orang tua atau wali agar lebih leluasa mengupload data sewaktu-waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM mengungkapkan, proses pendaftaran calon siswa di semua jalur melalui proses dalam jaringan (daring) selama 24 jam. Tujuannya agar tidak terjadi overload pengunjung atau ngadat.
“Kami bikin pendaftaran itu mulai jam 00.000 sampai jam 00.00. Itu untuk mengantisipasi jalur internet yang crowded dan sebagainya,” seru Suwarjana, di Balaikota, Rabu (2/6/2021).
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, dimana jaringan server tidak stabil membuat website menjadi lambat. Menghadapi hal itu, pihaknya telah mengakomodir adanya Posko Pengaduan PPDB maupun pengaduan secara online melalui nomor call center 081917178853. Nomor tersebut hanya melayani chat whatsapp, tidak melayani telepon.
“Agar masyarakat bisa mengakses dan masyarakat tidak usah terlalu panik. Pendaftaran SD dan SMP kami kasih posko,” beber pria penyuka bulutangkis ini.
Dalam mengatasi keluhan-keluhan upload, Disdikbud Kota Malang mengingatkan kembali terkait berkas yang harus diupload di laman PPDB. Dihimbau untuk mengecek kembali, apakah sudah sesuai ukuran yang telah ditentukan atau belum.
“Seandainya ada pengadatan (loading lama) dilihat dulu internet yangg bersangkutan. Dilihat (berkas) yang di scan itu berapa ukurannya. Itu kan ada ketentuannya,” pungkasnya, kepada SERU.co.id.
Terkait pendaftaran secara online, beberapa berkas yang harus diupload, di antaranya:
– Jalur Prestasi Hasil Lomba
1. Isi Form Pendaftaran Secara Online.
2. Upload Akte Kelahiran (JPG/PDF Maks 400 KB)
3. Upload Kartu Keluarga (JPG/PDF-Maks 400 KB)
4. Upload Surat Keterangan Menyelesaikan PBM (JPG/PDF Maks 400 K8)
5. Upload Surat Keterangan Hasil Verifikasi Lomba (JPG/PDF-Maks 400 KB)
6. Cetak Bukti Pendaftaran jika sudah Dinyatakan Berhasil Proses Daftar
– Afirmasi / Keluarga Tidak Mampu / Disabilitas
1. Isi Form Pendaftaran Secara Online
2. Upload Akte Kelahiran (JPG/PDF-Maks 400 KB)
3. Upload Kartu Keluarga (JPG/PDF-Maks 400 KB)
4. Upload Surat Keterangan Menyelesaikan PBM (JPG/POF-Maks 400 KB)
5. Upload KIP/PKH/KKS/BPNTD/SKTM dari Dinas Sosial (JPG/PDF-Maks 400 KB)
6. Cetak Bukti Pendaftaran jika sudah Dinyatakan Berhasil Proses Daftar
– Mutasi / Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Isi Form Pendaftaran Secara Online.
2. Upload Akte Kelahiran (JPG/PDF-Maks 400 KB)
3. Upload Kartu Keluarga (JPG/PDF-Maks 400 KB)
4. Upload Surat Keterangan Menyelesaikan PBM (JPG/PDF-Maks 400 KB)
5. Upload Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua ke Kota Malang (ASN/PNS, TN/POLRI BUMN/BUMD) (JPG/PDF-Maks 400 KB)
6. Cetak Bukti Pendaftaran jika sudah Dinyatakan Berhasil Proses Daftar.
Sementara link untuk pendaftaran melalui link PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) smp.ppdbkotamalang.id.
(jaz/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Blimbing Monitoring Penggilingan Padi di UD Terang Jaya, Jaga Kestabilan Harga Gabah
- Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter