Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun

Terdakwa Suharjito. (ist) - Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun
Terdakwa Suharjito. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/4/2021) malam. Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Suharjito juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Albertus.

Bacaan Lainnya

Suharjito dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai 103 ribu dolar Amerika atau setara Rp 1,4 miliar dan Rp 706 juta. Suharjito diberatkan sebab dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankannya adalah sebab ia tidak pernah dipidana dan dinilai kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut,” papar Hakim Albertus.

Pasal yang terbukti dilanggar Suharjito adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis kepada Suharjito lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsisder enam bulan kurungan. Suharjito pun menyatakan menerima keputusan hakim. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait