MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadhan

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam. (ist) - MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadhan
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” seru Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, Selasa (16/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam fatwa itu, dijelaskan pada Pasal 1 bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Serta, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Selanjutnya, pada Pasal 2 diatur tentang hukum pelaksanaan vaksinasi covid-19, yang menyatakan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa dan melakukan vaksinasi juga diperbolehkan, selama tidak menyebabkan timbulnya bahaya.

“Hukum melakuka vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Niam.

Pada Pasal 3, tertuang rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Selain itu, vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari saat Ramadhan karena dikhawatirkan timbulnya bahaya sebab lemahnya fisik.

MUI juga mengimbau umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Selain itu, masyarakat diminta tidak khawatir untuk melakukan vaksinasi selama bulan Ramadhan sepanjang memperhatikan kondisi fisik.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid-19 secara massif,” imbuhnya. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait