Jakarta, SERU.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin covid-19, untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial. Hal ini karena berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi.
“Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi,” imbau Jhonny, Selasa (16/3/2021).
Pada sertifikat vaksin, terdapat kode QR yang berisi informasi pribadi milik peserta. Jika kode tersebut diunggah ke media sosial, data pribadi peserta dapat berisiko tersebar.
“Untuk kepentingan kita sendiri saja. Jangan diedarkan di medsos. Jangan,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk menyimpan sertifikat sebagai milik pribadi saja. Masyarakat juga dapat menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan layanan kesehatan dan kepentingan tertentu lainnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memulai program vaksinasi covid-19 nasional yang kini telah memasuki tahap kedua. Bagi masyarakat yang belum menerima vaksin, dapat mengecek di situs Peduli Lindungi dengan link pedulilindungi.id/cek-nik.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang tertera. Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah NIK tersebut telah masuk daftar penerima atau belum. (hma/rhd)