Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Vaksinasi di Ramadhan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.