Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
