Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, ditetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

