Kediri, SERU.co.id – Sidang Kasus tipu gelap yang membelit mantan Camat Kras Kabupaten Kediri, Suherman kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem, Senin pagi (22/02/2021).
Agenda pada persidangan kali ini adalah duplik, atau tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, menghadirkan tujuh orang tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa Suherman, serta JPU Tomi Marwanto SH dan dipimpin oleh Majelis Hakim, M.Fahmi H, SH. MH.
Sidang tersebut berjalan tidak sampai lima menit, M. Fahmi. H. SH. MH ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.
Usai sidang, Saiful Anwar, SH.MH penasehat hukum dari terdakwa Suherman mengatakan, pledoi merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan duplik.
“Kita semua sebagai tim penasehat hukum terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti bersalah di fakta persidangan,” ucapnya.
Pihaknya menolak replik JPU dan tetap bersikukuh mengacu pada pledoi yang sudah dibuat serta Fakta persidangan yang muncul ketika persidangan berlangsung.
“Tim penasehat hukum berkeyakinan terdakwa akan bebas,” tambah Saiful Anwar.
Hal senada juga di katakan oleh salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Sutrisno, SH. Ia menuturkan, tim penasehat hukum maupun terdakwa punya ekspektasi besar bahwa terdakwa itu harus dibebaskan, karena satu rangkaian antara pledoi dan duplik yang tidak dapat dipisahkan.
“Kami tim penasehat hukum berharap dari kebijakan Majelis Hakim dengan kewenangannya supaya terdakwa dibebaskan lepas demi hukum,” imbuh Sutrisno.
Ditambahkan Sutrisno, Pengadilan juga harus melakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil, oleh karena itu harus dikembalikan nama baiknya. (im/fan/mzm)