Pasuruan, SERU.co.id – Petugas jajaran Satlantas Polres Pasuruan memberikan tindakan tegas pada setiap pelanggar lalu lintas yang berpotensi terjadinya Laka Lantas dan pengabai protokol kesehatan (Prokes).
Seperti yang terpantau di simpang empat Pegadaian-Bangil pada, Rabu pagi (17/2/2021). Petugas Polantas Polres Pasuruan memberikan tindakan tegas pada para belasan pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Andhika Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, giat yang dilakukan jajarannya tersebut atas arahan dan petunjuk pimpinan.
“Titik berat dalam penindakan pelanggar yakni pelanggaran yang berpotensi terjadinya Laka Lantas dan pengabai protokol kesehatan. Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Laka Lantas diantaranya berboncengan tiga untuk sepeda motor, tanpa memakai helm, kondisi motor yang tidak speck atau protolan, melawan arus lalin. Sedangkan untuk mobil yakni melebihi kapasitas angkut, mobil angkutan barang untuk mengangkut orang, melebihi kecepatan, dan lain sebagainya. Sementara untuk pengabai protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat berkendara,” terangnya.
Petugas yang mendapati warga yang keluar rumah atau berkendara tidak memakai masker, diberikan edukasi serta pemahaman bahwa corona (Covid-19) itu ada dan sangat membahayakan diri sendiri, keluarga dan masyarakat lainnya.
“Petugas memeriksa surat kendaraanya dan kemudian jika ada pelanggaran lalin kami berikan surat Tilang dan memberikan masker pada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker,” pungkas AKP Andhika Lubis. (hen/mzm)