Penjelasan Dukcapil Soal Chip dalam KTP

KTP. (ist) - Penjelasan Dukcapil Soal Chip dalam KTP
KTP. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Baru-baru ini media sosial dihebohan dengan sebuah video yang menunjukkan adanya chip di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tampak dalam video, letak chip berada di bawah tanda tangan pemilik KTP.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, memang benar terdapat chip di dalam KTP elektronik. Chip tersebut berada di lapisan keempat.

Bacaan Lainnya

Zudan menjelaskan, chip tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP elektronik, dan tidak dapat digunakan untuk melacak lokasi seseorang. Menurutnya, chip tersebut hanya dapat dibuka dengan card reader atas persetujuan Lembaga Direktorat Dukcapil.

“Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan,” seru Zudan, Jumat (12/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Pembongkaran chip KTP. (ist) - Penjelasan Dukcapil Soal Chip dalam KTP
Pembongkaran chip KTP. (ist)

“Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan. Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Sehari berikutnya, Sabtu (13/2/2021), Zudan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam akun TikTok pribadinya, @zudanariffakrulloh. Zudan mengimbau, jika KTP sudah tidak digunakan, jangan membongkar KTP. Sebaliknya, ia mengimbau masyarakat untuk mengembalikan KTP ke Dinas Dukcapil setempat guna penyesuaian data.

“Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas,” terang Zudan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait