Jam Buka PPKM Mikro Diperpanjang, Sanksi Tetap Sama

Priyadi, ditemui seusai rakor PPKM Mikro di Polresta Malang Kota. (ist) - Jam Buka PPKM Mikro Diperpanjang, Sanksi Tetap Sama
Priyadi, ditemui seusai rakor PPKM Mikro di Polresta Malang Kota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kota Malang bakal terus dilakukan penyidakan sampai penertiban, bagi pelanggar jam buka operasional maupun yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Penindakan sama mas, saya rasa ditingkatkan pengawasannya pada kerumunan-kerumunan. Tetap kita lakukan dengan mengacu Inmendagri nomor 2021 dan Surat Edaran Walikota nomor 6 tahun 2021. Perbedaannya hanya jam tutup saja,” seru Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, Sabtu (13/2/2021).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, dalam PPKM jilid I, jumlah pelanggar kafe sebanyak empat kafe. Pada PPKM Mikro ini pihaknya tetap memberlakukan sanksi tersebut jika memang melanggar.

“Empat kafe kemarin, setelah 14 hari bisa dibuka lagi, dan kita lepas segelnya. Tapi harus tetep memenuhi protokol kesehatan. Jika melanggar lagi, kami segel lagi,” tegasnya, selepas mengikuti rakor di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Regulasi sanksi bertahap sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran lisan sampai yang berat sanksi denda.

“Kita tetap tindak lanjuti terus. Teguran tertulis, pemanggilan, kalau dia masih bandel kita segel. Dan semisal disegel kok masih bandel, sanksinya denda maksimal 100 juta,” ungkapnya.

Untuk pelanggar di PPKM Jilid II kemarin, pihaknya belum merekap jumlah pelanggaran.

“Untuk rekapan pelanggaran saya belum merekap. Tapi ini setiap siang sesuai Tupoksinya Satpol PP, malam gabungan dengan jajaran samping,” tandasnya. (ws1 /rhd)

disclaimer

Pos terkait