GAR ITB Laporkan Din Syamsudin Atas Tuduhan Radikalisme

Din Syamsudin. (ist) - GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin Atas Tuduhan Radikalisme
Din Syamsudin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) beberapa waktu lalu. Laporan ini dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebab Din Syamsudin masih menjabat sebagai ASN, yaitu dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Merespon laporan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sudarnoto Abdul Hakim menyayangkan laporan ini. Menurutnya, laporan tersebut merupakan tuduhan dan fitnah yang keji terhadap Din Syamsudin.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah tuduhan, dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” bunyi pernyataan resmi Sudarnoto, Jumat (12/2/2021).

Sudarnoto menyebut tuduhan tersebut salah alamat, sebab Din Syamsudin merupakan tokoh yang sangat dihormati, terlebih dalam perannya mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia. Din Syamsudin dipandang sebagai tokoh dengan rekam jejak antiradikalisme.

“Terlalu banyak bukti, dan rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan, dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD juga turut merespon laporan ini. Mahfud menyatakan, pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsudin sebagai sosok yang radikal.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama, Wasathiyyah Islam, yang juga diusung oleh pemerintah,” tulis Mahfud di akun Twitter-nya.

Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, pihak KASN telah melimpahkan laporan terhadap Din Syamsudin kepada Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, laporan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

“KASN meneruskan aduan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementerian Agama sebagai instansi induk tempat Pak Din Syamsuddin,” terang Ketua KASN Agus Pramusinto, Sabtu (13/2/2021).

Sebagai informasi, GAR ITB melaporkan Din Syamsudin atas dugaan pelanggaran 9 pasal. Dua diantaranya berkaitan dengan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan peran Din Syamsudin dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Jubir GAR ITB Shinta Madesari meminta KASN memberikan sanksi berat kepada Din Syamsudin berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait